Ramai Kasus NWR Diusut Dugaan Pemerkosaan, Ini Penjelasan UU Perkosaan

Firdhayanti - Rabu, 8 Desember 2021
Ini penjelasan tentang Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.
Ini penjelasan tentang Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Pixabay

 

1. Kekerasan/ Ancaman Kekerasan 

Lucky menjelaskan bahwa KUHP tidak memberi definisi dari kata 'kekerasan'. 

Dalam Pasal 89 KUHP hanya dikatakan bahwa dipersamakan dengan melakukan kekerasan, yaitu perbuatan membuat dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. 

"Dengan demikian, yang ditentukan dalam pasal 89 KUHP adalah perluasan dari pengertian melakukan kekerasan," terang Lucky saat dihubungi PARAPUAN pada Senin (6/12/2021). 

Baca Juga: Ramai Kasus NWR, Ahli Pidana Sebut UU Perkosaan Masih Merugikan Korban

Hal ini termasuk dalam pengertian dengan kekerasan pada pasal 285 KUHP.

Dalam pasal tersebut, kekerasan adalah membuat seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

"Pingsan atau tidak berdaya itu adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku," paparnya.

Jika pelaku membubuhkan obat tidur dengan kadar tinggi ke dalam minuman hingga yang bersangkutan tidak sadarkan diri pun termasuk dalam kekerasan.

Karena tidak adanya definisi jelas mengenai apa itu kekerasan pada KUHP, penulis hukum pidana mengacu pada buku karya S.R Sianturi.

Yang dimaksud dengan kekerasan menurut S.R Sianturi adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang dikerasi.

Beberapa contoh tentang kekerasan pun dikemukakan. 

Contoh ini tertuang pada Putusan Pengadilan Negeri Poso No.27/Pid/1971 tanggal 11 Nopember 71 (Vide Law Report 1973 hal.50), antara lain ialah menarik sembari meluncurkan celana wanita, kemudian wanita tersebut dibanting ke tanah, tangannya dipegang kuat-kuat, dagunya ditekan lalu didimasukkan kemaluan si pria tersebut.

Mengenai ancaman kekerasan, S.R. Sianturi menulis yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.

Berdasarkan buku karya Prof. Simons, yang dimaksudkan dengan kekerasan adalah setiap penggunaan tenaga badan yang tidak terlalu berarti atau setiap pemakaian tenaga badan yang tidak terlalu ringan.

Sementara itu, penjelasan mengenai ancaman kekerasan tidak tertuang  penjelasan tentang ancaman kekerasan tidak tertuang dalam arrest-arrest dari Hoge Raad dan hanya menjelaskan tentang caranya ancaman harus diucapkan. 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh