Kecam Dating Violence, Kemen PPPA Dorong Keadilan Kasus Mahasiswi Malang NWR

Alessandra Langit - Senin, 6 Desember 2021
Tanggapan Kemen PPPA terkait kasus kekerasan seksual mahasiswi berinisial NWR
Tanggapan Kemen PPPA terkait kasus kekerasan seksual mahasiswi berinisial NWR coehm

Parapuan.co - Kawan Puan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyatakan ungkapan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah," kata Menteri Bintang, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.

"Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya," tambahnya.

Menteri Bintang mendorong masyarakat Indonesia untuk memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban.

Pihaknya juga mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Menteri Bintang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mahasiswi Mojokerto Ditemukan Tewas Dekat Makam Ayahnya, Diduga Korban Kekerasan Seksual

Menteri Bintang menambahkan selama ini pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, kasus NRW ini menyadarkan dan memicu kita semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran, di mana kebanyakan korban," katanya.

Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM.

Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis.

Tindakannya termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang.

Kekerasan tersebut bisa yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Pihak Menteri Bintang berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan untuk melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129.

Kawan Puan yang mengalami atau melihat kejadian serupa dapat menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.

Baca Juga: Kawal Kasus Wafatnya NWR, LBH Surabaya Pos Malang Upayakan Komunikasi dengan Keluarga Korban

Menteri Bintang meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR.

Pihak berwajib harus memproses pelaku BGS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak.

Baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan.

Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2).

Pasal tersebut mengatur jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi," bunyi pasal tersebut.

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan juga menjelaskan ketentuan hukuman dan denda bagi pelaku.

Baca Juga: Tanggapan Perwakilan Kantor Layanan Hukum Unibraw atas Meninggalnya NWR

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," bunyi pasal tersebut.

Pada hari Kamis (2/12/2021), NWR ditemukan terbaring di samping makam ayahnya, tepatnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

NWR dipastikan melakukan tindak bunuh diri yang diduga akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya, RB.

Laporan terakhir menyatakan bahwa kekasih NWR yang berinisial RB sudah ditangkap dan resmi menjadi tersangka tindak pidana aborsi.

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria