Tanggapan Perwakilan Kantor Layanan Hukum Unibraw atas Meninggalnya NWR

Rizka Rachmania - Senin, 6 Desember 2021
Perwakilan KLH UB dorong pengesahan RUU TPKS sebagai tanggapan kasus meninggalnya NWR.
Perwakilan KLH UB dorong pengesahan RUU TPKS sebagai tanggapan kasus meninggalnya NWR. Aleksei Morozov

Parapuan.co - Perwakilan Kantor Layanan Hukum Universitas Brawijaya (KLH UB) memberikan tanggapan atas kasus meninggalnya NWR, mahasiswi kampus tersebut.

Perwakilan KLH UB itu mendesak serta mendorong pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), sebagai tanggapan atas kasus NWR.

"Sebenarnya saya lebih cenderung mendorong dan mendesak draft RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diusulkan oleh Komnas Perempuan," kata Dr. Lucky Endrawati, SH., MH dari Kantor Layanan Hukum (KLH UB) saat dihubungi PARAPUAN, Minggu, (5/12/2021).

Pasalnya, ia menganggap bahwa payung hukum yang selama ini sudah ada di Indonesia belum maksimal dalam melindungi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Kawal Kasus Wafatnya NWR, LBH Surabaya Pos Malang Upayakan Komunikasi dengan Keluarga Korban

Alhasil, banyak korban kekerasan seksual yang memilih bungkam, menyerah, atau memutuskan mengakhiri hidup sebab tidak adanya jaminan rasa aman yang mereka rasakan.

Di samping itu, Indonesia sampai dengan saat ini masih menggunakan aturan yang generalis atau umum ketika menangani masalah kekerasan seksual.

Adapun aturan generalis yang dimaksud adalah Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP).

"Selama peraturan yang bersifat spesialis belum disahkan maka rujukannya ke aturan yang bersifat generalis yakni KUHP," ujar Lucky.

Lucky mengatakan bahwa kasus tindak pidana kekerasan seksual butuh payung hukum yang lebih khusus demi melindungi dan membantu korban.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania