4 Hal yang Perlu Dilakukan Pihak Kantor untuk Cegah Kekerasan Seksual

Aulia Firafiroh - Kamis, 2 Desember 2021
kekerasan seksual di kantor
kekerasan seksual di kantor Zbynek Pospisil

Parapuan.co- Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja khususnya tempat bekerja atau kantor.

Selain itu, kekerasan seksual di tempat kerja tak hanya terjadi pada perempuan saja, tapi laki-laki juga bisa mengalaminya.

Seperti pada Rabu (1/9/2021) lalu, sempat viral kasus kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dialami oleh seorang pria berinisial MS.

Adanya relasi kuasa yang kuat di tempat kerja menjadi alasan terjadinya kekerasan seksual hingga menyebabkan korban biasanya takut untuk melapor.

Sehingga pihak kantor atau perusahaan perlu membuat regulasi atau langkah pencegahan terjadinya kasus ini.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Never Okay Project, ada 117 kasus kekerasan seksual di dunia kerja yang terungkap sepanjang tahun 2018-2020.

Baca juga: Pentingnya Mencantum Hak Korban Kekerasan Seksual di Kontrak Kerja Menurut Lola Amaria

Never Okay Project sendiri merupakan inisiatif berbasis misi pertama di indonesia yang mendukung komunitas dan institusi dalam menciptakan dunia kerja yang bebas dari pelecehan seksual. 

"Kalau ditanya mengapa Never Okay Project akhirnya ada, sebenarnya jawabannya mudah. Seandainya pemerintah sudah ada aturan jelas mengenai bagaimana aturan penanganan kasus kekerasan seksual di dunia kerja, mungkin Never Okay Project tidak harus ada. Kalau pun ada mungkin kita kerjanya tidak seberat ini," ujar Fiana selaku Social Change Never Okay Project saat diwawancarai oleh PARAPUAN pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Hal itu juga dijelaskan oleh Fiana, bahwa saat ini belum ada peraturan yang benar-benar melindungi korban kekerasan seksual di tempat kerja.

"Di Indonesia sendiri, belum ada peraturan khusus yang mengatur keselamatan para pekerja yang mengalami pelecehan seksual. Sejauh ini, pemerintah hanya memiliki surat edaran dari kemenakertrans, itu pun dibuat tahun 2013. Sifat surat edaran tersebut juga ya dipatuhi bagus, tapi kalau tidak, ya tidak apa-apa. Jadi tidak ada efek jera juga buat pelaku," jelas Fiana.

Lalu langkah seperti apa yang bisa pihak perusahaan lakukan untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja?

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh