Pentingnya Mencantum Hak Korban Kekerasan Seksual di Kontrak Kerja Menurut Lola Amaria

Aulia Firafiroh - Kamis, 25 November 2021
Lola Amaria 16 HAKTP
Lola Amaria 16 HAKTP instagram

Parapuan.co- Lola Amaria menyampaikan bagaimana seharusnya kontrak kerja melindungi perempuan dari kekerasan seksual di dunia hiburan.

Seperti yang Kawan Puan tahu, tidak sedikit selebriti atau kru perempuan yang pernah mengalami hal tersebut.

Sebagai pemilik Production House (PH), produser sekaligus sutradara ini mengaku bertanggung jawab kepada pekerja dan kru perempuan yang bekerja untuknya.

Baca juga: Alasan Korban Kekerasan pada Perempuan Tidak Melaporkan yang Mereka Alami

"Pencegahan awal kekerasan seksual, kita memasukan aspek keamanan ke dalam kontrak kerja", ujarnya saat mengisi acara talkShow 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diadakan oleh Yayasan CARE Peduli dan UN Women Indonesia pada Kamis (25/11/2021).

"Jadi hal yang pertama perlu dilakukan untuk menerapkannya, bisa dimulai dari diri sendiri, lalu memulai dari kelompok kecil. Jika ini sudah berjalan, teman-teman di dunia seni juga akan memberlakukan hal yang sama," tambahnya.

Pemain film 6,9 Detik ini juga menyampaikan ada hal yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja untuk memastikan keamanan perempuan.

"Dalam kontrak kerja perlu dicantumkan hak-hak yang akan didapatkan perempuan jika terjadi kekerasan seksual baik itu dalam bentuk bullying atau hal yang tidak mengenakkan lainnya," jelas Lola.

Lola bahkan tak segan akan memberikan sanksi pada pekerjanya yang melakukan tindak kekerasan seksual di tempat kerja.

"Perempuan sangat rentan untuk mengalami kekerasaan seksual. Tentu mereka punya hak untuk dilindungi," kata Lola.

"Jika ada anak magang atau junior yang tidak berdaya ketika ada senior atau pekerja berpengalaman yang melakukan tindakan pelecehan, saya harus bertanggung jawab dan akan menegurnya," lanjutnya.

Baca juga: Mengenal Komunitas HelpNona, Ruang Aman Penyintas Kekerasan

Sebagai atasan, ia tak segan akan memecat pelaku kekerasan seksual.

"Jika ada sesuatu yang tidak mengenakan, mereka berhak melapor. Pihak perusahaan akan menindak lanjuti dengan diberi sanksi seperti dilaporkan ke atasan atau dipecat," jelas Lola.

Lola juga menekankan perlunya memberi edukasi kepada para pekerja mengenai kekerasan seksual dan batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Ketika salah satu kru film merasa merangkul dan ejekan-ejekan itu adalah hal yang biasa, kita semua tidak tahu itu parameternya sejauh mana. Nah, buat mereka itu hal biasa tapi buat beberapa perempuan itu hal yang tidak biasa. Dan itu harus diperhatikan, sejauh mana mereka bersikap seperti itu," papar Lola.

 

Baca juga: 3 Tuntutan KOMPAKS atas Kasus Kekerasan Seksual dan Perundungan di KPI

Selain itu, Lola menyampaikan pentingnya memperhatikan kenyamanan para pekerja untuk menjamin keamanannya.

"Ada mungkin yang merasa itu tidak apa-apa, namun di sisi lain ada yang merasa bahwa itu adalah tekanan. Mulai harus disadari juga, rasa atau kenyamanan dalam dunia kerja itu penting," tegas Lola.

"Karena dalam dunia film kita menghasilkan karya. Jika kita bisa bekerja nyaman, maka hasil atau karya yang dihasilkan juga akan terlihat baik," tambahnya. (*)

 

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh