Pentingnya Mencantum Hak Korban Kekerasan Seksual di Kontrak Kerja Menurut Lola Amaria

Aulia Firafiroh - Kamis, 25 November 2021
Lola Amaria 16 HAKTP
Lola Amaria 16 HAKTP instagram

"Dalam kontrak kerja perlu dicantumkan hak-hak yang akan didapatkan perempuan jika terjadi kekerasan seksual baik itu dalam bentuk bullying atau hal yang tidak mengenakkan lainnya," jelas Lola.

Lola bahkan tak segan akan memberikan sanksi pada pekerjanya yang melakukan tindak kekerasan seksual di tempat kerja.

"Perempuan sangat rentan untuk mengalami kekerasaan seksual. Tentu mereka punya hak untuk dilindungi," kata Lola.

"Jika ada anak magang atau junior yang tidak berdaya ketika ada senior atau pekerja berpengalaman yang melakukan tindakan pelecehan, saya harus bertanggung jawab dan akan menegurnya," lanjutnya.

Baca juga: Mengenal Komunitas HelpNona, Ruang Aman Penyintas Kekerasan

Sebagai atasan, ia tak segan akan memecat pelaku kekerasan seksual.

"Jika ada sesuatu yang tidak mengenakan, mereka berhak melapor. Pihak perusahaan akan menindak lanjuti dengan diberi sanksi seperti dilaporkan ke atasan atau dipecat," jelas Lola.

Lola juga menekankan perlunya memberi edukasi kepada para pekerja mengenai kekerasan seksual dan batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Ketika salah satu kru film merasa merangkul dan ejekan-ejekan itu adalah hal yang biasa, kita semua tidak tahu itu parameternya sejauh mana. Nah, buat mereka itu hal biasa tapi buat beberapa perempuan itu hal yang tidak biasa. Dan itu harus diperhatikan, sejauh mana mereka bersikap seperti itu," papar Lola.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh