Kecam Dating Violence, Kemen PPPA Dorong Keadilan Kasus Mahasiswi Malang NWR

Alessandra Langit - Senin, 6 Desember 2021
Tanggapan Kemen PPPA terkait kasus kekerasan seksual mahasiswi berinisial NWR
Tanggapan Kemen PPPA terkait kasus kekerasan seksual mahasiswi berinisial NWR coehm

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2).

Pasal tersebut mengatur jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi," bunyi pasal tersebut.

Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan juga menjelaskan ketentuan hukuman dan denda bagi pelaku.

Baca Juga: Tanggapan Perwakilan Kantor Layanan Hukum Unibraw atas Meninggalnya NWR

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," bunyi pasal tersebut.

Pada hari Kamis (2/12/2021), NWR ditemukan terbaring di samping makam ayahnya, tepatnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

NWR dipastikan melakukan tindak bunuh diri yang diduga akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh kekasihnya, RB.

Laporan terakhir menyatakan bahwa kekasih NWR yang berinisial RB sudah ditangkap dan resmi menjadi tersangka tindak pidana aborsi.

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria