Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pemukulan Siswi SD di Malang, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya

Firdhayanti - Rabu, 24 November 2021
Kekerasan seksual serta pemukulan terhadap anak SD di Malang, ini kronologi sesuai dengan yang dijelaskan oleh kuasa hukum korban.
Kekerasan seksual serta pemukulan terhadap anak SD di Malang, ini kronologi sesuai dengan yang dijelaskan oleh kuasa hukum korban. Freepik.com

Parapuan.co - Belum lama ini, viral video siswi SD di Kota Malang dianiaya oleh delapan orang.

Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, seorang siswi dianiaya pada hari Kamis (18/11/2021). 

Belakangan, diketahui bahwa korban dengan inisial HN ini tak hanya dianiaya oleh banyak orang, tetapi juga dipekosa.

Baca Juga: Viral Video Anak SD Dipukuli di Malang, Korban Diduga Juga Alami Pelecehan

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa pemerkosaan itu diduga adalah tetangganya dengan inisial Y. 

Melansir Kompas.com, ini kronologi kasus pemerkosaan dan pemukulan siswi SD di Malang. 

Tinggal di Panti Asuhan

Diketahui bahwa HN tinggal di panti asuhan walaupun masih memiliki orang tua. 

Ibu HN bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Sementara itu, sang ayah adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Karena tak ada yang merawat, HM tinggal di panti sejak ia berusia 6 tahun. 

HN sendiri merupakan siswi di sebuah SD swasta di Malang. 

Korban Disudutkan Istri Pelaku

Pada hari kejadian, HN yang berusia 13 tahun ini sedang bermain di rumah temannya yang memiliki inisial D. 

Pada sekitar pukul 10.00 WIB, diterima sebuah pesan pelaku Y yang mengaku bernama Dani oleh HN. 

Saat itu, pelaku Y mengajak korban jalan-jalan keluar dan berkenalan. 

Baca Juga: Buntut Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk, Jaksa Cabut Tuntutannya Sendiri

 

Kemudian korban diajak ke rumah pelaku untuk istirahat. 

Sesampainya di rumah pelaku Y, korban justru dibekap dan tangannya diikat menggunakan selendang. 

Pelaku Y juga mengancam korban menggunakan pisau lalu memperkosanya. 

Beberapa saat kemudian, istri pelaku Y datang. Ia menggedor pintu rumah. 

Istri pelaku Y melihat HN berada di rumah. Ia lalu menyudutkan dan membuat korban dalam kondisi tertekan. 

Setelah itu, korban pun keluar dari rumah pelaku. 

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni. 

"Korban sempat disudutkan sebagai pelakor dan lain sebagainya. Korban yang masih dalam kondisi seperti itu, hanya bisa pasrah dan keluar dari rumah pelaku," ucap Do Merda Al-Romdhoni.

"Korban pun langsung dijemput oleh delapan orang anak sebaya dengan korban, lalu dibawa ke tanah lapang di daerah Araya Kecamatan Blimbing," kata dia. 

Korban Dianiaya 

Korban dibawa ke tanah lapang lalu dianiaya oleh delapan orang pelaku. 

HN dipukuli hingga wajahnya berdarah. Ponsel dan uang Rp40 ribu milik korban juga diambil oleh para pelaku. 

Setelah itu, para pelaku berfoto bersama korban. Korban lalu diantar pulang ke panti asuhan. 

"Korban mengalami pemukulan beberapa kali di bagian wajah hingga berdarah, serta beberapa kali di bagian badan," jelas Do Merda Al-Romdhoni. 

"Selain itu, HP serta uang tunai Rp40 ribu milik korban, diambil seluruhnya oleh delapan anak yang mengeroyok itu. Dan setelah dianiaya, korban diajak berfoto bersama lalu diantar pulang ke panti asuhannya," katanya lebih lanjut.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Petenis Perempuan Peng Shuai Kembali Muncul di Media China

Kasus Tengah Ditindaklanjuti

Pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana menduga pelaku penganiayaan adalah orang suruhan istri dari pelaku pemerkosaan.

"Dugaan kami tim kuasa hukum, kemungkinan besar ini adalah suruhan dari istri pelaku pemerkosaan," kata Leo yang juga mendampingi korban. 

Dikatakan oleh Leo bahwa delapan orang pelaku penganiayaan adalah teman di sekitar lingkungan panti asuhan korban dan saling mengenal. 

"Dan sebenarnya mereka tahu sama tahu, antara terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan. Jadi, mereka (terduga pelaku) itu saling kenal semua," tambahnya 

Pada Jumat (19/11/2021), kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

"Terduga pelaku penganiayaan mayoritas berusia remaja. Tetapi untuk pelaku persetubuhannya, sudah berusia dewasa. Korban dianiaya di sekitar perumahan Puri Palma sekitar pukul 15.00 WIB," kata Leo.

Hal itu turut dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. 

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan mendalami hasil visum dari korban.

"Dari video sudah terlihat beberapa orang yang melakukan, sudah jelas. Namun, kami harus mendalami terhadap visum (hasil visum), apakah ada kekerasan kepada korban baik benda keras maupun lain-lain," kata AKBP Budi Hermanto. 

Proses tindak lanjut pun sedang berjalan dengan bantuan forensik psikolog. 

Baca Juga: Seorang ARMY Bangladesh Diduga Mengalami Kekerasan pada Perempuan

"Terus yang kedua, bullying ini mengakibatkan psikis orang (korban) terganggu. Oleh karena itu, harus ada forensik psikolog yang bisa menilai," ujar Budi.

"Dan itu butuh proses, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dan nanti akan kami sampaikan ke publik, terkait progress perkara ini," ungkap dia. 

Sepuluh orang terduga pelaku pemerkosaan dan penganiayaan sudah diamankan oleh Polresta Malang Kota. 

Para pelaku sedang diperiksa secara intensif di Satreskrim Polresta Malang Kota.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania