Buntut Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk, Jaksa Cabut Tuntutannya Sendiri

Linda Fitria - Rabu, 24 November 2021
Valencya, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara lantaran marahi suami mabuk
Valencya, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara lantaran marahi suami mabuk Tangkapan layar Kompas.com via dokumentasi Tribun Bekasi

Parapuan.co - Kasus istri dipenjara karena marahi suami mabuk belakangan jadi isu yang banyak dibahas.

Bahkan kasus ini sampai menyita perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berkasnya pun telah diambil alih.

Setelah dilakukan peninjauan ulang, akhirnya diputuskan tuntutan terhadap Valencya dicabut.

Melansir Kompas.com, penarikan tuntutan terhadap Valencya ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menarik tuntutan dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga: Kasus Viral Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Begini Kronologinya

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer.

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI."

"Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

Jaksa Agung memutuskan untuk menarik tuntutan penjara Valencya atas dasar hati nurani dan rasa keadilan.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria