Buntut Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk, Jaksa Cabut Tuntutannya Sendiri

Linda Fitria - Rabu, 24 November 2021
Valencya, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara lantaran marahi suami mabuk
Valencya, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara lantaran marahi suami mabuk Tangkapan layar Kompas.com via dokumentasi Tribun Bekasi

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).

Valencya juga memprotes saksi yang ia ajukan tidak dipertimbangkan keterangannya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Tuntutan Penjara untuk Kasus Istri Tegur Suami Mabuk

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan."

"Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah Valencya.

Berita ini pun akhirnya viral hingga Kejaksaan Agung mengambil alih kasus KDRT psikis terdakwa Valencya pada suaminya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria