Komnas Perempuan Sesalkan Tuntutan Penjara untuk Kasus Istri Tegur Suami Mabuk

Rizka Rachmania - Kamis, 18 November 2021
Perempuan berinisial V yang dituntut satu tahun penjara karena melaporkan suami mabuk.
Perempuan berinisial V yang dituntut satu tahun penjara karena melaporkan suami mabuk. Kompas.com/Farida

Parapuan.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan tuntutan penjara untuk kasus istri yang menegur suami mabuk.

Komnas Perempuan mengatakan bahwa ancaman penjara 1 tahun untuk sang istri yang dituduh melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya itu tidak sesuai.

Dakwaan ancaman penjara 1 tahun itu merupakan cermin ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum, khusus kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Oleh karena itu, Komnas Perempuan berharap kondisi dakwaan ini dapat dikoreksi.

Komnas Perempuan mendorong Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam pemeriksaan kasus itu.

Baca Juga: Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk

Istri adalah korban KDRT

Pada bulan Juli 2021, Komnas Perempuan mendapat laporan dari saudari V (istri) bahwa ia adalah korban KDRT berulang dan berlapis.

Suami V yang bernama CYC itu ternyata telah berbohong tentang status perkawinannya.

Hal itu diketahui oleh V setelah menikah pada tahun 2011 dan mengikuti suaminya ke Taiwan.

V pun berperan sebagai pihak pencari nafkah utama dalam keluarga sementara CYC kerap pulang dalam kondisi mabuk.

Tak cukup sampai di situ, V pun menghadapi kekerasan ekonomi akibat utang CYC, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya.

Kondisi itulah yang kemudian membuat V memilih pulang ke Indonesia, mengembangkan usahanya, dan menjadi sponsor bagi CYC untuk mendapatkan kewarganegaraan di Indonesia.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania