Komnas Perempuan Sesalkan Tuntutan Penjara untuk Kasus Istri Tegur Suami Mabuk

Rizka Rachmania - Kamis, 18 November 2021
Perempuan berinisial V yang dituntut satu tahun penjara karena melaporkan suami mabuk.
Perempuan berinisial V yang dituntut satu tahun penjara karena melaporkan suami mabuk. Kompas.com/Farida

Suami meminta pembagian harta pasca bercerai

Setelah berada di Indonesia, ternyata CYC tetap menjadi suami yang kerap mabuk dan berutang.

Oleh karena itu, V menggugat cerai, dengan hak asuh anak jatuh kepada ibu.

Sementara itu pihak CYC harus memberikan nafkah dan biaya pendidikan per bulannya bagi kedua anaknya.

Namun begitu, CYC mengajukan banding dan meminta pembagian harta secara rata.

CYC juga melaporkan V atas tindak pidana KDRT psikis karena V telah mengusirnya dari rumah dan menghalanginya bertemu dengan anak.

CYC beranggapan bahwa mereka terikat perkawinan karena proses banding putusan cerai masih berjalan.

V pun melaporkan CYC atas tindak pidana KDRT dan penelantaran anak.

Sementara kasus KDRT yang dilaporkan oleh V tertunda prosesnya, kasus yang memposisikannya sebagai terlapor oleh mantan suaminya justru berlanjut.

Baca Juga: Viral di Twitter, Perempuan Diduga Ditipu Calon Pengantin Laki-Laki dan WO

Rekomendasi Komnas Perempuan

Atas kasus yang terjadi ini, Komnas Perempuan mengajukan beberapa hal:

1. Komnas Perempuan berpendapat bahwa korban V tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania