Komnas Perempuan Sesalkan Tuntutan Penjara untuk Kasus Istri Tegur Suami Mabuk

Rizka Rachmania - Kamis, 18 November 2021
Perempuan berinisial V yang dituntut satu tahun penjara karena melaporkan suami mabuk.
Perempuan berinisial V yang dituntut satu tahun penjara karena melaporkan suami mabuk. Kompas.com/Farida

 

2. Komnas Perempuan menyarankan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas laporan CYC terhadap V.

Namun dua rekomendasi tersebut tidak ada tanggapan dan justru kasus disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang.

Di samping itu, Komnas Perempuan telah menerima sejumlah pengaduan di mana perempuan korban kekerasan dikriminalkan dan harus berhadapan dengan hukum.

Kriminalisasi itu dilakukan akibat upaya perempuan menggugat cerai demi memutus KDRT, mendapat hak sebagai istri/mantan istri, atau mendapatkan hak atas anaknya.

Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021, 36% dari 120 lembaga layanan menyampaikan bahwa terjadi kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT.

Dalam banyak kasus, laporan yang mengkriminalkan perempuan korban KDRT justru lebih cepat diproses daripada laporan KDRT dari pihak perempuan, dan kedua laporan tersebut kerap diperlakukan sebagai kasus yang terpisah.

Kriminalisasi ini dimungkinkan karena pemahaman aparat penegak hukum yang belum utuh mengenai persoalan ketimpangan relasi berbasis gender dalam perkawinan antara suami dan istri.

Baca Juga: Fakta dan Kronologi Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania