Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk

Linda Fitria - Selasa, 16 November 2021
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. wartakotalive/Muhammad Azzam

Parapuan.co - Belakangan kasus penuntutan istri di Karawang yang memarahi suaminya yang mabuk viral.

Kasus bermula saat ibu dua anak, Valencya, dilaporkan sang suami karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Melansir Kompas.com, suami Valencya mengaku sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh terdakwa.

Hal itu akhirnya membuat psikis sang suami yang berasal dari Taiwan inisial CYC terganggu.

CYC kemudian melaporkan Valencya hingga sang istri dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang.

Baca Juga: Viral di Medsos, Video Ujian Pilihan Ganda Soal Peran Anggota Keluarga Jadi Diskusi Netizen

Valencya Keberatan Atas Tuntutan 

Mendapati tuntutan yang menimpanya, Valencya tentu tidak terima dan merasa banyak yang janggal.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).

Valencya juga memprotes saksi yang ia ajukan tidak dipertimbangkan keterangannya.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah Valencya.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria