Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk

Linda Fitria - Selasa, 16 November 2021
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. wartakotalive/Muhammad Azzam

Kasus Diambil Alih Kejaksaan Agung

Berita ini pun akhirnya viral hingga Kejaksaan Agung mengambil alih kasus KDRT psikis terdakwa Valencya pada suaminya.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Viral Video yang Sebut Jalan Tol di Indonesia Tak Aman, Ini Kata Kementerian PUPR

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian memerintahkan Jasa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus.

Hasilnya, ditemukan bahwa dalam proses yang berlangsung, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki kepekaan atau sense of crisis.

Buntutnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) kini ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

Selain itu, ada indikasi pelanggaran sejumlah arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung RI.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria