Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk

Linda Fitria - Selasa, 16 November 2021
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. wartakotalive/Muhammad Azzam

Parapuan.co - Belakangan kasus penuntutan istri di Karawang yang memarahi suaminya yang mabuk viral.

Kasus bermula saat ibu dua anak, Valencya, dilaporkan sang suami karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Melansir Kompas.com, suami Valencya mengaku sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh terdakwa.

Hal itu akhirnya membuat psikis sang suami yang berasal dari Taiwan inisial CYC terganggu.

CYC kemudian melaporkan Valencya hingga sang istri dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang.

Baca Juga: Viral di Medsos, Video Ujian Pilihan Ganda Soal Peran Anggota Keluarga Jadi Diskusi Netizen

Valencya Keberatan Atas Tuntutan 

Mendapati tuntutan yang menimpanya, Valencya tentu tidak terima dan merasa banyak yang janggal.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).

Valencya juga memprotes saksi yang ia ajukan tidak dipertimbangkan keterangannya.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah Valencya.

Kasus Diambil Alih Kejaksaan Agung

Berita ini pun akhirnya viral hingga Kejaksaan Agung mengambil alih kasus KDRT psikis terdakwa Valencya pada suaminya.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Viral Video yang Sebut Jalan Tol di Indonesia Tak Aman, Ini Kata Kementerian PUPR

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian memerintahkan Jasa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus.

Hasilnya, ditemukan bahwa dalam proses yang berlangsung, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki kepekaan atau sense of crisis.

Buntutnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) kini ditarik ke Kejagung RI untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI.

Selain itu, ada indikasi pelanggaran sejumlah arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung RI.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria