Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pemukulan Siswi SD di Malang, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya

Firdhayanti - Rabu, 24 November 2021
Kekerasan seksual serta pemukulan terhadap anak SD di Malang, ini kronologi sesuai dengan yang dijelaskan oleh kuasa hukum korban.
Kekerasan seksual serta pemukulan terhadap anak SD di Malang, ini kronologi sesuai dengan yang dijelaskan oleh kuasa hukum korban. Freepik.com

Parapuan.co - Belum lama ini, viral video siswi SD di Kota Malang dianiaya oleh delapan orang.

Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, seorang siswi dianiaya pada hari Kamis (18/11/2021). 

Belakangan, diketahui bahwa korban dengan inisial HN ini tak hanya dianiaya oleh banyak orang, tetapi juga dipekosa.

Baca Juga: Viral Video Anak SD Dipukuli di Malang, Korban Diduga Juga Alami Pelecehan

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa pemerkosaan itu diduga adalah tetangganya dengan inisial Y. 

Melansir Kompas.com, ini kronologi kasus pemerkosaan dan pemukulan siswi SD di Malang. 

Tinggal di Panti Asuhan

Diketahui bahwa HN tinggal di panti asuhan walaupun masih memiliki orang tua. 

Ibu HN bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Sementara itu, sang ayah adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Karena tak ada yang merawat, HM tinggal di panti sejak ia berusia 6 tahun. 

HN sendiri merupakan siswi di sebuah SD swasta di Malang. 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania