Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pemukulan Siswi SD di Malang, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya

Firdhayanti - Rabu, 24 November 2021
Kekerasan seksual serta pemukulan terhadap anak SD di Malang, ini kronologi sesuai dengan yang dijelaskan oleh kuasa hukum korban.
Kekerasan seksual serta pemukulan terhadap anak SD di Malang, ini kronologi sesuai dengan yang dijelaskan oleh kuasa hukum korban. Freepik.com

Korban Disudutkan Istri Pelaku

Pada hari kejadian, HN yang berusia 13 tahun ini sedang bermain di rumah temannya yang memiliki inisial D. 

Pada sekitar pukul 10.00 WIB, diterima sebuah pesan pelaku Y yang mengaku bernama Dani oleh HN. 

Saat itu, pelaku Y mengajak korban jalan-jalan keluar dan berkenalan. 

Baca Juga: Buntut Kasus Istri Dipenjara Usai Marahi Suami Mabuk, Jaksa Cabut Tuntutannya Sendiri

 

Kemudian korban diajak ke rumah pelaku untuk istirahat. 

Sesampainya di rumah pelaku Y, korban justru dibekap dan tangannya diikat menggunakan selendang. 

Pelaku Y juga mengancam korban menggunakan pisau lalu memperkosanya. 

Beberapa saat kemudian, istri pelaku Y datang. Ia menggedor pintu rumah. 

Istri pelaku Y melihat HN berada di rumah. Ia lalu menyudutkan dan membuat korban dalam kondisi tertekan. 

Setelah itu, korban pun keluar dari rumah pelaku. 

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni. 

"Korban sempat disudutkan sebagai pelakor dan lain sebagainya. Korban yang masih dalam kondisi seperti itu, hanya bisa pasrah dan keluar dari rumah pelaku," ucap Do Merda Al-Romdhoni.

"Korban pun langsung dijemput oleh delapan orang anak sebaya dengan korban, lalu dibawa ke tanah lapang di daerah Araya Kecamatan Blimbing," kata dia. 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania