Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pemukulan Siswi SD di Malang, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya

Firdhayanti - Rabu, 24 November 2021
Kekerasan seksual serta pemukulan terhadap anak SD di Malang, ini kronologi sesuai dengan yang dijelaskan oleh kuasa hukum korban.
Kekerasan seksual serta pemukulan terhadap anak SD di Malang, ini kronologi sesuai dengan yang dijelaskan oleh kuasa hukum korban. Freepik.com

Korban Dianiaya 

Korban dibawa ke tanah lapang lalu dianiaya oleh delapan orang pelaku. 

HN dipukuli hingga wajahnya berdarah. Ponsel dan uang Rp40 ribu milik korban juga diambil oleh para pelaku. 

Setelah itu, para pelaku berfoto bersama korban. Korban lalu diantar pulang ke panti asuhan. 

"Korban mengalami pemukulan beberapa kali di bagian wajah hingga berdarah, serta beberapa kali di bagian badan," jelas Do Merda Al-Romdhoni. 

"Selain itu, HP serta uang tunai Rp40 ribu milik korban, diambil seluruhnya oleh delapan anak yang mengeroyok itu. Dan setelah dianiaya, korban diajak berfoto bersama lalu diantar pulang ke panti asuhannya," katanya lebih lanjut.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Petenis Perempuan Peng Shuai Kembali Muncul di Media China

Kasus Tengah Ditindaklanjuti

Pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana menduga pelaku penganiayaan adalah orang suruhan istri dari pelaku pemerkosaan.

"Dugaan kami tim kuasa hukum, kemungkinan besar ini adalah suruhan dari istri pelaku pemerkosaan," kata Leo yang juga mendampingi korban. 

Dikatakan oleh Leo bahwa delapan orang pelaku penganiayaan adalah teman di sekitar lingkungan panti asuhan korban dan saling mengenal. 

"Dan sebenarnya mereka tahu sama tahu, antara terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan. Jadi, mereka (terduga pelaku) itu saling kenal semua," tambahnya 

Pada Jumat (19/11/2021), kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

"Terduga pelaku penganiayaan mayoritas berusia remaja. Tetapi untuk pelaku persetubuhannya, sudah berusia dewasa. Korban dianiaya di sekitar perumahan Puri Palma sekitar pukul 15.00 WIB," kata Leo.

Hal itu turut dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania