Sejumlah Daerah Umumkan UMP 2022, Simak Perbedaan UMP dan UMK Ini

Ardela Nabila - Senin, 22 November 2021
Perbedaan UMP dan UMK.
Perbedaan UMP dan UMK. Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa daerah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Salah satunya adalah DKI Jakarta, yang telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.452.724.

Melansir Kompas.com, Jawa Tengah juga sudah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.813.011, kemudian ada juga UMP 2022 Sumatera Selatan sebesar Rp3.144.446.

Adapun UMP 2022 Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863.

Selanjutnya, pemerintah kota atau kabupaten akan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.

Meski sama-sama upah minimun, lantas apa sih perbedaan antara UMP dan UMK?

Baca Juga: Intip, Ini 3 Kategori Games yang Dikompetisikan dan Menghasilkan Cuan

Mengenal upah minimum

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perbedaan antara UMP dan UMK, Kawan Puan harus kenal lebih dekat dulu dengan upah minimum.

Upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dalam perusahaan tertentu.

Nah, upah minimum ini terdiri atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur, di mana ketetapan tersebut berlaku terhitung tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.

Sumber: Kompas.com,Kementerian Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Arintya