Belajar dari Kasus Nirina Zubir, Ini Risiko Memberikan Surat Kuasa ke Orang Lain

Ardela Nabila - Jumat, 19 November 2021
Risiko memberikan surat kuasa.
Risiko memberikan surat kuasa. Creativeye99

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini artis Nirina Zubir menjadi sorotan lantaran masalah yang menimpa keluarganya.

Seperti ramai diberitakan belakangan ini, ia dan keluarganya menjadi korban mafia tanah, pelakunya merupakan asisten rumah tangga (ART) sang ibu sendiri.

Kabar tersebut disampaikannya melalui sebuah konferensi pers beberapa hari lalu, tepatnya Rabu (17/11/2021).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk kemudian membalik nama enam sertifikat tanah milik ibu Nirina.

“Awalnya dipercaya oleh almarhumah (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhumah, tetapi berkembang," ujar Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Nirina Zubir, Siapa yang Sebaiknya Diberikan Surat Kuasa?

Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar, Kawan Puan.

Terkait kasus yang menimpa Nirina, memberikan hak kuasa atas suatu aset kepada orang lain memang sangat berisiko.

Melansir Investopedia, sebagai pemberi surat kuasa, kamu harus mewaspadai terjadinya pencurian dan perdagangan atas aset kamu yang dilakukan oleh pemegang kuasa.

Walaupun yang diberi kewenangan tersebut anak atau keluarga sendiri, risiko ini masih ada di depan mata dan tak dapat dipungkiri bisa terjadi kapan saja.

Jika hal tersebut terjadi, maka kamu akan mengalami kerugian yang tidak sedikit, seperti apa yang dialami oleh Nirina.

Sumber: investopedia.com,HR.org
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri