Berkaca dari Kasus Nirina Zubir, Siapa yang Sebaiknya Diberikan Surat Kuasa?

Ardela Nabila - Jumat, 19 November 2021
Tips memberikan hak kuasa agar tidak mengalami kejadian seperti Nirina Zubir.
Tips memberikan hak kuasa agar tidak mengalami kejadian seperti Nirina Zubir. Grid.ID/Annisa Dienfitri

Parapuan.co - Belakangan ini, nama Nirina Zubir sedang hangat diperbincangkan lantaran ia menjadi korban mafia tanah.

Kabar tersebut disampaikannya pada Rabu (17/11/2021) melalui sebuah konferensi pers, di mana ia akhirnya buka suara tentang masalah yang menimpa keluarganya.

Seorang asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja sejak tahun 2009 dikabarkan menggelapkan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir.

Akibat tindakannya itu, keluarga bintang film Paranoia itu mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, tersangka lebih dulu memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir.

Baca Juga: Sebabkan Kerugian Rp17 Miliar pada Nirina Zubir, Ini Motif ART Gelapkan Sertifikat Tanah

Pemalsuan tersebut dilakukan untuk menerbitkan akta kuasa menjual untuk kemudian membalik nama keenam sertifikat yang dipegangnya itu.

“Awalnya dipercaya oleh almarhumah (ibunda Nirina) untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhumah, tetapi berkembang," ujar Brigjen Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021).

Agar kasus yang menimpa Nirina tidak terjadi juga padamu, kamu harus selektif dalam memilih orang yang kamu berikan hak kuasa atas aset kamu, termasuk aset tanah atau rumah.

Artinya, ketika memilih orang yang akan kamu berikan hak kuasa, kamu harus yakin bahwa orang tersebut memang betul-betul kamu percaya.

Melansir Investopedia, selain percaya dengan orang tersebut, kamu juga harus yakin bahwa ia memang mampu bertanggung jawab.

Sumber: investopedia.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania