Pelaku Usaha Pariwisata Bakal Terima Bantuan Dana, Simak Cara Daftarnya

Arintha Widya - Kamis, 18 November 2021
Ilustrasi bantuan dana untuk pelaku usaha pariwisata
Ilustrasi bantuan dana untuk pelaku usaha pariwisata joakimbkk

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu mungkin sudah tahu bahwa industri pariwisata bisa dibilang yang paling terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Selama pandemi, tercatat banyak agen perjalanan yang gulung tikar karena konsumen menurun drastis.

Walau geliat wisata lokal sudah pulih perlahan, akan tetapi pemerintah tampaknya menyadari bahwa industri pariwisata membutuhkan bantuan.

Untuk itu, belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Baca Juga: 5 Tips Menabung untuk Liburan, Salah Satunya Membuat Anggaran Keuangan

Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata atau BPUP yang kabarnya senilai Rp2 juta ini rencananya akan diberikan secara bertahap hingga akhir tahun 2021.

Namun, melansir Tribunnews, tidak semua pelaku usaha pariwisata bisa memperoleh bantuan dana tersebut.

Para pelaku usaha pariwisata harus sudah terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh