Pelaku Usaha Pariwisata Bakal Terima Bantuan Dana, Simak Cara Daftarnya

Arintha Widya - Kamis, 18 November 2021
Ilustrasi bantuan dana untuk pelaku usaha pariwisata
Ilustrasi bantuan dana untuk pelaku usaha pariwisata joakimbkk

Penerima bantuan juga disyaratkan menjalankan usaha pariwisata di enam bidang, yaitu:

  • Biro Perjalanan Wisata
  • Agen Perjalanan Wisata
  • Spa
  • Hotel Melati
  • Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
  • Homestay

Kesemuanya mesti berada pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Baca Juga: 4 Ide Bisnis Bidang Pariwisata yang Tetap Menjanjikan di Masa Pandemi

Tata cara pendaftaran

Pelaku usaha pariwisata juga masih perlu mendaftar untuk menerima bantuan yang akan disalurkan melalui bank penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bagaimana tata cara pendaftarannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!

1. Pertama, akses laman BPUP Kemenparekraf di bpup.kemenparekraf.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama.

3. Centang kolom bertuliskan I'm not a robot.

4. Klik "Daftar", kemudian sistem akan melakukan sinkronisasi ke dalam database.

5. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf.

Pendaftaran BPUP sendiri telah berlangsung sejak 15 November, dan akan berakhir pada 26 November 2021.

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh