Pelaku Usaha Pariwisata Bakal Terima Bantuan Dana, Simak Cara Daftarnya

Arintha Widya - Kamis, 18 November 2021
Ilustrasi bantuan dana untuk pelaku usaha pariwisata
Ilustrasi bantuan dana untuk pelaku usaha pariwisata joakimbkk

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu mungkin sudah tahu bahwa industri pariwisata bisa dibilang yang paling terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

Selama pandemi, tercatat banyak agen perjalanan yang gulung tikar karena konsumen menurun drastis.

Walau geliat wisata lokal sudah pulih perlahan, akan tetapi pemerintah tampaknya menyadari bahwa industri pariwisata membutuhkan bantuan.

Untuk itu, belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Baca Juga: 5 Tips Menabung untuk Liburan, Salah Satunya Membuat Anggaran Keuangan

Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata atau BPUP yang kabarnya senilai Rp2 juta ini rencananya akan diberikan secara bertahap hingga akhir tahun 2021.

Namun, melansir Tribunnews, tidak semua pelaku usaha pariwisata bisa memperoleh bantuan dana tersebut.

Para pelaku usaha pariwisata harus sudah terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Penerima bantuan juga disyaratkan menjalankan usaha pariwisata di enam bidang, yaitu:

  • Biro Perjalanan Wisata
  • Agen Perjalanan Wisata
  • Spa
  • Hotel Melati
  • Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
  • Homestay

Kesemuanya mesti berada pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Baca Juga: 4 Ide Bisnis Bidang Pariwisata yang Tetap Menjanjikan di Masa Pandemi

Tata cara pendaftaran

Pelaku usaha pariwisata juga masih perlu mendaftar untuk menerima bantuan yang akan disalurkan melalui bank penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bagaimana tata cara pendaftarannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk!

1. Pertama, akses laman BPUP Kemenparekraf di bpup.kemenparekraf.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama.

3. Centang kolom bertuliskan I'm not a robot.

4. Klik "Daftar", kemudian sistem akan melakukan sinkronisasi ke dalam database.

5. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf.

Pendaftaran BPUP sendiri telah berlangsung sejak 15 November, dan akan berakhir pada 26 November 2021.

Syarat bagi penerima BPUP

Berikut ini syarat yang mesti dipenuhi agar pelaku usaha pariwisata menerima BPUP Kemenparekraf:

1. Termasuk ke dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di OSS di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.

2. Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

3. Merupakan perusahaan atau badan usaha dari skala usaha kecil dan menengah.

 Baca Juga: Hadirkan Promosi Wisata Rupanya Bisa Bangkitkan Bisnis Pariwisata

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/badan hukum yang masih aktif, tetapi beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.

5. Badan usaha calon penerima tidak sedang menerima program bantuan lain dari pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

6. Termasuk dalam Kabupaten/Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

Bantuan ini diberikan untuk reaktivasi industri pariwisata yang sempat lesu beberapa lama.

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, pelaku usaha pariwisata bisa bangkit dari keterpurukannya. (*)

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh