Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

Rizka Rachmania - Sabtu, 6 November 2021
Bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Anete Lusina / Pexels

 

19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.

20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja, dan/atau melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Di samping itu, Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini menjelaskan secara rinci maksud dari "persetujuan Korban" sebagaimana disebutkan dalam bentuk kekerasan seksual tadi.

Persetujuan Korban menjadi tidak sah apabila Korban:

1. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya.

3. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba.

4. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur.

5. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan.

6. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility)

7. Mengalami kondisi terguncang.

Baca Juga: 5 Cara Melaporkan Kekerasan pada Perempuan yang Terjadi di Tempat Kerja

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania