Pemerkosaan di Halmahera Akibatkan Korban Meninggal, KemenPPPA Dorong Hukuman Berlapis

Alessandra Langit - Kamis, 21 Oktober 2021
KemenPPPA dorong hukuman berlapis untuk kasus pemerkosaan di Halmahera
KemenPPPA dorong hukuman berlapis untuk kasus pemerkosaan di Halmahera Tharakorn

Parapuan.co - Kawan Puan, baru-baru ini media sosial digegerkan dengan kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi pada remaja perempuan.

Kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU usia 18 tahun tersebut terjadi di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Tindak kekerasan seksual tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Para pelaku pemerkosaan diduga melakukan aksi mereka setelah pesta minuman beralkohol.

Aksi pemerkosaan itu dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Maluku tersebut.

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Tindakan Kekerasan Seksual Kapolsek Parigi Moutong

KemenPPPA menegaskan tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun dan memastikan akan memantau penegakan hukum kasus ini.

"Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.

"Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan," lanjutnya.

Ratna mengatakan bahwa KemenPPPA mengapresiasi atas kerja cepat kepolisian mengungkap kasus ini.

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Linda Fitria