Pemerkosaan di Halmahera Akibatkan Korban Meninggal, KemenPPPA Dorong Hukuman Berlapis

Alessandra Langit - Kamis, 21 Oktober 2021
KemenPPPA dorong hukuman berlapis untuk kasus pemerkosaan di Halmahera
KemenPPPA dorong hukuman berlapis untuk kasus pemerkosaan di Halmahera Tharakorn

Kepolisian juga sudah menangkap empat pelakunya namun diketahui jumlah pelaku ada enam orang.

Kemen PPPA meminta agar kasus ini diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.

KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terkait kasus tersebut.

Ratna mengatakan berdasarkan laporan dari Dinas PPPA, korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku.

Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turunkan Tim Khusus

Korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikis.

"Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif," kata Ratna.

"Pada 17 Oktober 2021, korban dinyatakan meninggal dunia," paparnya.

Dari enam orang pelaku pemerkosaan, diketahui salah satunya adalah kekasih korban.

Kekasih korban tersebut merupakan karyawan PT IWIP dan berusia lebih tua dari korban.

Sumber: Kemenpppa
Penulis:
Editor: Linda Fitria