Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

Rizka Rachmania - Sabtu, 6 November 2021
Bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Anete Lusina / Pexels

Pasal 5 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 pun menjelaskan secara lengkap apa itu kekerasan seksual, yakni mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun bentuk kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 meliputi:

1. Menyampaikan ujaran yang  mendiskriminasi  atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.

4. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Baca Juga: Hore! Kemendikbud Rancang Peraturan untuk Korban Kekerasan Seksual di Kampus

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania