Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

Rizka Rachmania - Sabtu, 6 November 2021
Bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Bentuk kekerasan seksual sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Anete Lusina / Pexels

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.

11. Memberi hukuman atau sanski yang bernuansa seksual.

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.

13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Terbitkan Aturan untuk Berantas Kekerasan Seksual di Kampus

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania