Tanpa PeduliLindungi, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM

Alessandra Langit - Jumat, 8 Oktober 2021
Syarat dan aturan naik pesawat dan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi
Syarat dan aturan naik pesawat dan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi interstid

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen H-1 perjalanan.

Bagi calon penumpang jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, kamu wajib melampirkan hasil negatif PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Bagi kamu yang memiliki ponsel pintar, kamu dapat memanfaatkan fitur PeduliLindungi jika ada masalah data di tiket.

Baca Juga: Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai Oktober

Penting untuk Kawan Puan ketahui bahwa aplikasi Pedulilindungi sendiri bukan lagi sebagai aplikasi tunggal untuk scan QR Code Pedulilindungi.

Ada aplikasi lain yang memiliki fitur PeduliLindungi yaitu Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, JAKI, Livin' by Mandiri, dan GOERS. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania