Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Alessandra Langit - Rabu, 22 September 2021
Bioskop kembali beroperasi, ini aturan terbarunya
Bioskop kembali beroperasi, ini aturan terbarunya Kilyan Sockalingum

Parapuan.co - Kawan Puan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Namun kali ini, pemerintah akan melonggarkan aturan dengan pertimbangan adanya penurunan angka positif Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah perizinan operasional bioskop di pusat perbelanjaan mau pun yang berdiri sendiri.

Kini, bioskop boleh kembali beroperasi di wilayah PPKM level 2 dan 3, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers hari Senin (20/9/2021)

Luhut menyampaikan bahwa ada aturan wajib yang tetap harus dituruti terkait kapasitas pengunjung dan penggunaan aplikasi PeduliLindung sebagai syarat masuk bioskop.

Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," tegas Luhut, dikutip dari Kompas.com.

"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tambahnya.

Berikut rincian syarat dan aturan masuk bioskop yang terbaru seperti yang tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Petugas bioskop harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas pengunjung dibatasi

Kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.