Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Alessandra Langit - Rabu, 22 September 2021
Bioskop kembali beroperasi, ini aturan terbarunya
Bioskop kembali beroperasi, ini aturan terbarunya Kilyan Sockalingum

3. Larangan membawa makanan dan minuman

Berbeda dengan kebiasaan sebelum PPKM, kini pengunjung dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop.

4. Menerapkan protokol kesehatan

Pengunjung dan pegawai harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Maksud kategori Hijau dan Kuning

Salah satu pembaruan dari aturan tersebut adalah diizinkannya kategori kuning untuk memasuki wilayah bioskop.

PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital penyebaran Covid-19.

Masyarakat Indonesia wajib melakukan pemindaian quick response code (QR Code) menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat akses ke fasilitas publik.

Setelah QR Code terekam, akan segera muncul hasil yang menunjukkan apakah pengunjung diperbolehkan masuk mal atau tidak.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Hasil tersebut terlihat dari warna yang muncul yaitu hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.

Arti warna hijau adalah pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua.