Tanpa PeduliLindungi, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM

Alessandra Langit - Jumat, 8 Oktober 2021
Syarat dan aturan naik pesawat dan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi
Syarat dan aturan naik pesawat dan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi interstid

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 18 Oktober 2021.

Maka, ada beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat dengan fasilitas publik yang diperbarui.

Turunnya angka positif Covid-19 di Indonesia, terutama di Jawa-Bali membuat pemerintah melonggarkan beberapa aturan.

Aturan tersebut juga selaras dengan perubahan dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang setiap saat selalu dikembangkan.

Salah satu aturan terbaru adalah terkait fasilitas kereta api dan pesawat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.

Pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Level 3 untuk Wilayah DKI Jakarta

Namun mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik kereta api dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Melansir dari Kompas.com, keputusan tersebut secara khusus dibuat bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Hanya lewat nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania