Hajatan Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya

Alessandra Langit - Jumat, 24 September 2021
Aturan pelaksanaan hajatan di wilayah PPKM Level 2 dan 3
Aturan pelaksanaan hajatan di wilayah PPKM Level 2 dan 3 Ivan / Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Pada masa perpanjangan ini, ada beberapa pelonggaran terutama di wilayah level 2-3 yaitu seluruh daerah di Jawa-Bali.

Pemerintah kini memperbolehkan masyarakat kembali menggunakan fasilitas publik dengan syarat-syarat tertentu.

Perkantoran juga kembali diizinkan untuk beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung.

Untuk sekolah sendiri, perlahan-lahan mulai dilaksanakan tatap muka dengan pembatasan kapasitas bagi pelajar dan pengajar.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Selain itu, pemerintah kini memperbolehkan masyarakat untuk menggelar hajatan seperti acara lamaran hingga pesta pernikahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut mengatakan bahwa hajatan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3.

Melansir dari Kompas.com, berikut aturan pelaksanaan hajatan di masa PPKM ini.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria