Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Maluku, Kemen PPPA: Berikan Pidana Berat

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 24 Juni 2021
Ilustrasi korban pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual Freepik

Parapuan.co – Begitu ironi melihat adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi di Halmahera, Maluku Utara.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan polisi di Halmahera ini terkuak saat seorang remaja perempuan berusia 16 tahun -sebut saja namanya Mawar, sedang mendatangi daerah Sindangoli pukul 01.00 WITA pada Rabu (23/06/2021).

Saat itu, Mawar memang menginap di suatu tempat. Namun, tak lama kemudian, ada oknum polisi dengan pangkat Briptu II menjemput Mawar dan temannya menggunakan mobil patroli.

Mawar pun bingung, lantaran oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasan kenapa dia dan temannya itu dibawa ke polsek.

Tapi, menurut dugaan oknum polisi tersebut, Mawar dan temannya melarikan diri ke Sindangoli. Mawar pun menepis dugaan oknum polisi itu, dia bilang kalau orangtuanya tahu tentang kepergian Mawar.

Baca Juga: Naver Akuisisi Wattpad, Bersiap untuk Ratusan Drama dan Film Baru!

Tak lama kemudian, Mawar dibawa ke sebuah ruangan terpisah dan oknum pelaku mengunci ruangan tersebut. Selang beberapa jam, Mawar pun keluar dari ruangan dengan menangis terisak-isak.

Kepada temannya dia mengaku kalau oknum polisi itu telah memperkosanya. Dan, dia diancam akan dimasukkan ke dalam penjara bila tidak melayani pelaku. Keesokan harinya, Mawar dan temannya pun dimasukkan ke penjara oleh oknum polisi tersebut.

Kejadian ini pun menuai amarah dari berbagai kalangan. Sejauh ini, melansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan bahwa pelaku berpangkat Briptu II sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ujar Adip.