Ini 7 Poin yang Diatur Kemenag dalam SE tentang Idul Adha 2021

Shenny Fierdha - Kamis, 24 Juni 2021
Menteri Agama Yaqut  Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Instagram/ @gusyaqut

Parapuan.co - Situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda membuat umat Islam sedunia, termasuk di Indonesia, kembali merayakan hari raya Idul Adha di tengah pandemi.

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kompas.com pada Rabu (23/6/2021) memberitakan bahwa SE tersebut dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman bagi umat Islam Indonesia yang merayakan Idul Adha pada 20 Juli 2021.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yaqut, untuk menjamin rasa aman itu, diperlukan adanya protokol kesehatan ketat yang mengatur soal tata cara penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Makassar Lakukan Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pasca Libur Lebaran

"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan (Covid-19) secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan (pemotongan hewan) kurban 1442 Hijriah," ucap Yaqut, seperti dikutip dari Kompas.com.

SE ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi,  dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota seluruh Indonesia.

SE pun ditujukan kepada Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, dan umat Islam se-Indonesia.

Terdapat tujuh poin yang diatur dalam SE yang mencakup pelaksanaan takbir keliling, shalat Idul Adha, pemotongan hewan kurban, dan lainnya, yang dapat disimak di bawah ini.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh