Ini 7 Poin yang Diatur Kemenag dalam SE tentang Idul Adha 2021

Shenny Fierdha - Kamis, 24 Juni 2021
Menteri Agama Yaqut  Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Instagram/ @gusyaqut

Satu, malam takbiran menjelang hari raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala dengan memerhatikan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

Malam takbiran harus dilaksanakan secara terbatas, yakni dihadiri oleh maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala, serta tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling untuk mencegah kerumunan.

Kegiatan takbiran bisa disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai dengan ketersediaan peralatan telekomunikasi di masing-masing masjid atau musala.

Dua, khusus untuk wilayah yang termasuk dalam zona oranye atau merah, maka tidak diadakan shalat Idul Adha untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga: Herd Stupidity, Masalah Kebodohan yang Sebabkan Kasus Covid Meningkat

Zona oranye adalah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak enam sampai sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Zona merah adalah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Tiga, wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau tidak termasuk dalam zona oranye maupun merah dapat mengadakan shalat Idul Adha.

Shalat dilaksanakan di lapangan terbuka maupun di masjid atau musala.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh