Ini 7 Poin yang Diatur Kemenag dalam SE tentang Idul Adha 2021

Shenny Fierdha - Kamis, 24 Juni 2021
Menteri Agama Yaqut  Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Instagram/ @gusyaqut

Parapuan.co - Situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda membuat umat Islam sedunia, termasuk di Indonesia, kembali merayakan hari raya Idul Adha di tengah pandemi.

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kompas.com pada Rabu (23/6/2021) memberitakan bahwa SE tersebut dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman bagi umat Islam Indonesia yang merayakan Idul Adha pada 20 Juli 2021.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yaqut, untuk menjamin rasa aman itu, diperlukan adanya protokol kesehatan ketat yang mengatur soal tata cara penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

Baca Juga: Makassar Lakukan Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pasca Libur Lebaran

"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan (Covid-19) secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan (pemotongan hewan) kurban 1442 Hijriah," ucap Yaqut, seperti dikutip dari Kompas.com.

SE ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi,  dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota seluruh Indonesia.

SE pun ditujukan kepada Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, dan umat Islam se-Indonesia.

Terdapat tujuh poin yang diatur dalam SE yang mencakup pelaksanaan takbir keliling, shalat Idul Adha, pemotongan hewan kurban, dan lainnya, yang dapat disimak di bawah ini.

Satu, malam takbiran menjelang hari raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala dengan memerhatikan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

Malam takbiran harus dilaksanakan secara terbatas, yakni dihadiri oleh maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala, serta tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling untuk mencegah kerumunan.

Kegiatan takbiran bisa disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai dengan ketersediaan peralatan telekomunikasi di masing-masing masjid atau musala.

Dua, khusus untuk wilayah yang termasuk dalam zona oranye atau merah, maka tidak diadakan shalat Idul Adha untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga: Herd Stupidity, Masalah Kebodohan yang Sebabkan Kasus Covid Meningkat

Zona oranye adalah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak enam sampai sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Zona merah adalah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Tiga, wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau tidak termasuk dalam zona oranye maupun merah dapat mengadakan shalat Idul Adha.

Shalat dilaksanakan di lapangan terbuka maupun di masjid atau musala.

Empat, wilayah yang aman dari Covid-19 dan dapat melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka, masjid, atau musala wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai berikut.

Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khotbah Idul Adha dilakukan secara singkat, maksimal 15 menit.

Jumlah jemaah yang menghadiri shalat Idul Adha maksimal 50 persen dari kapasitas lapangan terbuka, masjid, atau musala agar dapat menjaga jarak aman antarjemaah.

Panitia pelaksaan shalat Idul Adha wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk mengecek temperatur jemaah dan untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Obat Ivermectin untuk Terapi Covid-19 Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasan Ahli Farmasi UGM

Orang lanjut usia, kurang sehat, baru sembuh dari penyakit, atau baru pulang dari perjalanan dilarang ikut shalat Idul Adha, baik di lapangan terbuka, masjid, maupun musala.

Ini bertujuan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 terhadap orang-orang tersebut.

Setiap jemaah harus memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai.

Setiap jemaah harus membawa alat shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, sarung, dan lainnya.

Khatib harus memakai masker dan face shield ketika menyampaikan khotbah Idul Adha.

Usai shalat Idul Adha, jemaah harus pulang ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan maupun bersentuhan secara fisik untuk mencegah penularan Covid-19.

Lima, penyembelihan maupun pemotongan hewan kurban harus memerhatikan sejumlah ketentuan pula sebagai berikut.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan dalam waktu tiga hari, mulai dari 11-13 Juli 2021 demi menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.

 

Pemotongan hewan kurban dilangsungkan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, jika jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, maka pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Kenali 13 Gejala Covid-19 yang Umum Dialami Anak Menurut CDC

Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak boleh menggunakan alat potong bergantian untuk mengurangi risiko perpindahan tangan.

Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia penyembelihan dan pemotongan hewan qurban, serta hanya boleh disaksikan oleh orang yang berkurban.

Panitia mendistribusikan daging kurban secara langsung kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Enam, sebelum menggelar shalat Idul Adha, panitia pelaksaan shalat di masing-masing lapangan terbuka, masjid, atau musala wajib berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

Pihak-pihak terkait itu antara lain pemerintah daerah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pihak keamanan setempat.

Koordinasi dengan pihak-pihak tersebut dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga pengawas supaya standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik selama pelaksanaan shalat.

Baca Juga: Harus Naik Transportasi Umum di Tengah Lonjakan Kasus Covid? Yuk Lindungi Dirimu dengan Cara Ini

Tujuh, jika terjadi peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikan maupun terjadi mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kalau Kawan Puan hendak mengikuti shalat Idul Adha, tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19, ya.

Selain itu, jika ada teman atau kerabatmu yang diduga terkena Covid-19 di Jakarta, kamu bisa menghubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta.

Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta tersebut adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh