Ini 7 Poin yang Diatur Kemenag dalam SE tentang Idul Adha 2021

Shenny Fierdha - Kamis, 24 Juni 2021
Menteri Agama Yaqut  Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Instagram/ @gusyaqut

Empat, wilayah yang aman dari Covid-19 dan dapat melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka, masjid, atau musala wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagai berikut.

Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khotbah Idul Adha dilakukan secara singkat, maksimal 15 menit.

Jumlah jemaah yang menghadiri shalat Idul Adha maksimal 50 persen dari kapasitas lapangan terbuka, masjid, atau musala agar dapat menjaga jarak aman antarjemaah.

Panitia pelaksaan shalat Idul Adha wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk mengecek temperatur jemaah dan untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Obat Ivermectin untuk Terapi Covid-19 Ramai Dibicarakan, Ini Penjelasan Ahli Farmasi UGM

Orang lanjut usia, kurang sehat, baru sembuh dari penyakit, atau baru pulang dari perjalanan dilarang ikut shalat Idul Adha, baik di lapangan terbuka, masjid, maupun musala.

Ini bertujuan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 terhadap orang-orang tersebut.

Setiap jemaah harus memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai.

Setiap jemaah harus membawa alat shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, sarung, dan lainnya.

Khatib harus memakai masker dan face shield ketika menyampaikan khotbah Idul Adha.

Usai shalat Idul Adha, jemaah harus pulang ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan maupun bersentuhan secara fisik untuk mencegah penularan Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh