7 Langkah Pembatasan yang Diterapkan untuk Menekan Covid-19 di Jakarta

Shenny Fierdha - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi perawatan pasien covid-19
Ilustrasi perawatan pasien covid-19

Parapuan.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota, Kawan Puan.

Pada Selasa (22/6/2021), Kompas.com mewartakan bahwa salah satu upaya dalam melawan Covid-19 adalah dengan menerapkan tujuh langkah pembatasan di Jakarta.

Langkah-langkah pembatasan itu dilakukan karena situasi Covid-19 di Ibu Kota semakin memprihatinkan belakangan ini.

Selain Pemprov DKI Jakarta, pihak lain yang turut terlibat adalah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Untuk lebih lengkapnya, mari simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Simak Protokol Kesehatan dari WHO Jika Ada Anggota Keluarga di Rumah Positif Covid-19

WFH Dilakukan Sebanyak 50% sampai 75%

Pada Selasa, Pemprov DKI Jakarta menggalakkan sistem Work From Home (WFH) bagi tempat kerja atau perkantoran.

Tempat kerja atau perkantoran tersebut meliputi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.

Bagi tempat kerja atau perkantoran yang berada di zona kuning atau oranye, maka WFH harus dilakukan sebanyak 50% selama situasi pandemi masih mengkhawatirkan.

Zona kuning berarti wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak satu sampai lima rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Zona oranye adalah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak enam sampai sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania