7 Langkah Pembatasan yang Diterapkan untuk Menekan Covid-19 di Jakarta

Shenny Fierdha - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi perawatan pasien covid-19
Ilustrasi perawatan pasien covid-19

Jam Operasional Kendaraan Umum Dibatasi

Mulai Senin, menyusul penyekatan sepuluh ruas jalan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi jam operasional kendaraan umum di Ibu Kota.

Kendaraan umum yang dimaksud di antaranya meliputi kereta rel listrik (KRL), TransJakarta, dan Moda Raya Terpadu (MRT).

KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) beroperasi dari 04.00 WIB sampai 22.00 WIB.

TransJakarta beroperasi mulai 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

MRT beroperasi sejak 05.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Pembatasan jam operasional kendaraan umum ini akan dilakukan selama situasi pandemi Covid-19 di Jakarta masih merisaukan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Dishub DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Transportasi Umum, Catat Jadwalnya!

PT KAI Lakukan Rapid Test Antigen Acak di Stasiun

Sejak Senin, PT KAI mulai melakukan rapid test secara acak terhadap penumpang KRL di enam stasiun.

Keenam stasiun tersebut yaitu Stasiun Bogor, Bekasi, Cikarang, Tangerang, Manggarai, dan Tanah Abang.

Tes dengan menggunakan swab antigen ini dilakukan sebelum penumpang KRL membeli tiket di loket, atau sebelum tap in di gate elektronik di stasiun.

Jika penumpang hasil tesnya negatif, akan dipersilakan naik KRL. 

Sebaliknya, penumpang yang hasil tesnya positif tidak diperbolehkan naik KRL dan datanya akan dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.

Rapid test secara acak ini akan dilakukan sampai Minggu (27/6/2021).

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania