7 Langkah Pembatasan yang Diterapkan untuk Menekan Covid-19 di Jakarta

Shenny Fierdha - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi perawatan pasien covid-19
Ilustrasi perawatan pasien covid-19

Parapuan.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota, Kawan Puan.

Pada Selasa (22/6/2021), Kompas.com mewartakan bahwa salah satu upaya dalam melawan Covid-19 adalah dengan menerapkan tujuh langkah pembatasan di Jakarta.

Langkah-langkah pembatasan itu dilakukan karena situasi Covid-19 di Ibu Kota semakin memprihatinkan belakangan ini.

Selain Pemprov DKI Jakarta, pihak lain yang turut terlibat adalah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Untuk lebih lengkapnya, mari simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Simak Protokol Kesehatan dari WHO Jika Ada Anggota Keluarga di Rumah Positif Covid-19

WFH Dilakukan Sebanyak 50% sampai 75%

Pada Selasa, Pemprov DKI Jakarta menggalakkan sistem Work From Home (WFH) bagi tempat kerja atau perkantoran.

Tempat kerja atau perkantoran tersebut meliputi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.

Bagi tempat kerja atau perkantoran yang berada di zona kuning atau oranye, maka WFH harus dilakukan sebanyak 50% selama situasi pandemi masih mengkhawatirkan.

Zona kuning berarti wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak satu sampai lima rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Zona oranye adalah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak enam sampai sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Adapun wilayah di Jakarta kini yang termasuk dalam zona kuning adalah Kepulauan Seribu, sementara zona oranye yaitu Jakarta Utara.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tempat kerja atau perkantoran yang berada di zona merah di Jakarta melakukan WFH sebanyak 75%.

Ini artinya pekerja yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25%.

Zona merah adalah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Ditemukan di Karawang dan Depok, Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Disiplin Prokes

Saat ini, wilayah yang termasuk dalam zona merah di Ibu Kota adalah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Jika tempat kerja atau perkantoran bandel dan menyuruh pekerjanya WFO melebihi batasan-batasan tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi teguran sampai denda Rp50 juta.

Pembatasan persentase WFH dan WFO ini berlaku mulai dari 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.

Polisi Sekat 10 Ruas Jalan di Jakarta

Mulai Senin (21/6/2021), Polda Metro Jaya menyekat kendaraan di sepuluh ruas jalan di Jakarta sampai waktu yang belum ditentukan.

Penyekatan dilakukan mulai 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Penyekatan dilakukan lantaran di sepuluh ruas jalan tersebut sering terjadi kerumunan massa yang berpotensi meningkatkan penyebaran kasus Covid-19.

Ruas-ruas jalan tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

Di Jakarta Selatan, ada tiga kawasan yang ruas-ruas jalannya disekat yakni kawasan Bulungan, Kemang, serta Gunawarman.

Baca Juga: Zaskia Mecca Ceritakan Caranya Menenangkan Anak yang Terpapar Covid-19

Di Jakarta Pusat, penyekatan jalan dilakukan di tiga kawasan yaitu Sabang, Cikini, dan Asia-Afrika.

Di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, hanya ada satu kawasan yang jalanannya disekat yakni kawasan Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur) dan Kota Tua (Jakarta Barat).

Terakhir di Jakarta Utara ada dua kawasan yang jalanannya disekat yaitu Boulevard Kelapa Gading dan Pantai Indah Kapuk.

Meski disekat, namun warga yang memang tinggal di daerah tersebut maupun kendaraan darurat seperti ambulans atau kendaraan militer diperbolehkan melintas.

Jam Operasional Kendaraan Umum Dibatasi

Mulai Senin, menyusul penyekatan sepuluh ruas jalan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatasi jam operasional kendaraan umum di Ibu Kota.

Kendaraan umum yang dimaksud di antaranya meliputi kereta rel listrik (KRL), TransJakarta, dan Moda Raya Terpadu (MRT).

KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) beroperasi dari 04.00 WIB sampai 22.00 WIB.

TransJakarta beroperasi mulai 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

MRT beroperasi sejak 05.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Pembatasan jam operasional kendaraan umum ini akan dilakukan selama situasi pandemi Covid-19 di Jakarta masih merisaukan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Dishub DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Transportasi Umum, Catat Jadwalnya!

PT KAI Lakukan Rapid Test Antigen Acak di Stasiun

Sejak Senin, PT KAI mulai melakukan rapid test secara acak terhadap penumpang KRL di enam stasiun.

Keenam stasiun tersebut yaitu Stasiun Bogor, Bekasi, Cikarang, Tangerang, Manggarai, dan Tanah Abang.

Tes dengan menggunakan swab antigen ini dilakukan sebelum penumpang KRL membeli tiket di loket, atau sebelum tap in di gate elektronik di stasiun.

Jika penumpang hasil tesnya negatif, akan dipersilakan naik KRL. 

Sebaliknya, penumpang yang hasil tesnya positif tidak diperbolehkan naik KRL dan datanya akan dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.

Rapid test secara acak ini akan dilakukan sampai Minggu (27/6/2021).

Uji Coba JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang Dihentikan Sementara

Pada Sabtu (19/6/2021), Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan uji coba Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang untuk sementara.

Tujuannya untuk mengurangi mobilitas warga mengingat situasi pandemi Covid-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan.

Uji coba tersebut dihentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Benarkah Herd Immunity Tanda Berakhirnya Pandemi? Ini Kata Epidemiolog

Aktivitas di Jakarta Berhenti pada 21.00 WIB

Pada Jumat (18/6/2021), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa semua aktivitas di Jakarta harus berhenti pada 21.00 WIB.

"Kita semua yang pada hari ini (Jumat) melakukan apel akan melakukan operasi penertiban seluruh kegiatan yang ada di Jakarta, yang harus tutup (berhenti) pada 21.00 WIB," kata Anies, Jumat, di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sama seperti langkah-langkah pembatasan lainnya, langkah ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Operasi penertiban itu akan dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Namun, Anies tidak merinci hukuman atau sanksi apa yang akan dikenakan bagi warga yang melanggar.

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Distop Sementara

Pada Kamis (17/6/2021), Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap kedua di Jakarta.

Uji coba PTM tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari 9 Juni 2021 sampai 26 Juni 2021 dan diikuti oleh 226 sekolah se-Jakarta.

Namun, kasus Covid-19 yang kian meningkat di Ibu Kota membuat uji coba PTM harus dihentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: 5 Panduan Orang Tua dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 pada Anak

Kawan Puan khususnya yang tinggal di Jakarta, pastikan kamu tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, ya.

Selain itu, jika ada teman atau kerabatmu yang tampaknya terkena Covid-19 di Jakarta, kamu bisa menghubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta.

Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta tersebut adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania