7 Langkah Pembatasan yang Diterapkan untuk Menekan Covid-19 di Jakarta

Shenny Fierdha - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi perawatan pasien covid-19
Ilustrasi perawatan pasien covid-19

Adapun wilayah di Jakarta kini yang termasuk dalam zona kuning adalah Kepulauan Seribu, sementara zona oranye yaitu Jakarta Utara.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tempat kerja atau perkantoran yang berada di zona merah di Jakarta melakukan WFH sebanyak 75%.

Ini artinya pekerja yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebanyak 25%.

Zona merah adalah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Ditemukan di Karawang dan Depok, Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Disiplin Prokes

Saat ini, wilayah yang termasuk dalam zona merah di Ibu Kota adalah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Jika tempat kerja atau perkantoran bandel dan menyuruh pekerjanya WFO melebihi batasan-batasan tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi teguran sampai denda Rp50 juta.

Pembatasan persentase WFH dan WFO ini berlaku mulai dari 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania