7 Langkah Pembatasan yang Diterapkan untuk Menekan Covid-19 di Jakarta

Shenny Fierdha - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi perawatan pasien covid-19
Ilustrasi perawatan pasien covid-19

Polisi Sekat 10 Ruas Jalan di Jakarta

Mulai Senin (21/6/2021), Polda Metro Jaya menyekat kendaraan di sepuluh ruas jalan di Jakarta sampai waktu yang belum ditentukan.

Penyekatan dilakukan mulai 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Penyekatan dilakukan lantaran di sepuluh ruas jalan tersebut sering terjadi kerumunan massa yang berpotensi meningkatkan penyebaran kasus Covid-19.

Ruas-ruas jalan tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

Di Jakarta Selatan, ada tiga kawasan yang ruas-ruas jalannya disekat yakni kawasan Bulungan, Kemang, serta Gunawarman.

Baca Juga: Zaskia Mecca Ceritakan Caranya Menenangkan Anak yang Terpapar Covid-19

Di Jakarta Pusat, penyekatan jalan dilakukan di tiga kawasan yaitu Sabang, Cikini, dan Asia-Afrika.

Di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, hanya ada satu kawasan yang jalanannya disekat yakni kawasan Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur) dan Kota Tua (Jakarta Barat).

Terakhir di Jakarta Utara ada dua kawasan yang jalanannya disekat yaitu Boulevard Kelapa Gading dan Pantai Indah Kapuk.

Meski disekat, namun warga yang memang tinggal di daerah tersebut maupun kendaraan darurat seperti ambulans atau kendaraan militer diperbolehkan melintas.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania