Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Maluku, Kemen PPPA: Berikan Pidana Berat

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 24 Juni 2021
Ilustrasi korban pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual Freepik

Tidak hanya Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi juga Sosialisasi tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) penting untuk dilakukan.

Jika ditemukan fakta bahwa pelaku memperkosa korban dengan dalih melakukan pemeriksaan di ruang tertutup, tentunya ini pun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, di mana anak dalam menjalani pemeriksaan wajib didampingi oleh orangtua, orang dewasa, atau pendamping lain. 

Baca Juga: Tuntutan KPAI Kepada Oknum Polisi yang Perkosa Anak 16 Tahun di Polsek Maluku

“Anak, orangtua, dan masyarakat pada umumnya harus dipahamkan terkait hal ini untuk menutup peluang oknum-oknum melakukan perlakuan salah terhadap anak. Peran pengawasan dari orangtua juga menjadi penting,

mengingat korban bepergian tanpa pendampingan orangtua sama saja menempatkan anak dalam situasi rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya,” tutup Nahar.(*)