Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Maluku, Kemen PPPA: Berikan Pidana Berat

Tentry Yudvi Dian Utami - Kamis, 24 Juni 2021
Ilustrasi korban pelecehan seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual Freepik

Adip menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hasil rekontruksi dan berkas kasus pelecehan seksual itu pun akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk persidangan.

"Kami terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," imbuhnya.

Kejadian ini pun dikecam keras oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pasalnya, pelaku merupakan apparat hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

Tapi, malah kuasanya sebagai polisi disalahgunakan untuk melecehkan remaja perempuan yang usianya masih di bawah umur.

“Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.

Baca Juga: Donasi 260 Juta Rupiah ke Driver Ojol, ARMY Indonesia Buktikan BTS Meal Bukan Tren yang Sia-Sia

Kami juga mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Polda Maluku Utara dengan menetapkan tersangka oknum tersebut dan meminta agar APH dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. 

Nahar menambahkan jika memenuhi unsur pidana, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak, sehingga pidananya dapat diperberat. 

“Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku Utara yang telah bersama LSM pendamping perempuan dan anak serta Unit PPA, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis termasuk kebutuhan pemeriksaan kandungan di dokter spesialis.

Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum pelaku, hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari,” jelas Nahar.

Berkaca dari kasus ini, peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan menjadi sangat penting dilakukan oleh semua pihak.