Mengenal Apa Itu Rekening Dormant, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Saras Bening Sumunar - Rabu, 30 Juli 2025
Mengenal apa itu rekening dormant, penyebab dan cara mengatasinya.
Mengenal apa itu rekening dormant, penyebab dan cara mengatasinya. Freepik

Parapuan.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan membuat gebrakan baru yang cukup mengejutkan masyarakat. Lembaga ini akan memblokir sejumlah rekening Warga Negara Indonesia (WNI) hingga menghentikan sementara transaksi pada rekening yang masuk status dormant.

Alasan pemberlakuan kebijakan ini tidak lain karena pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.

Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal. PPATK mendasarkan kebijakannya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Durasi rekening pasif yang berisiko diblokir PPATK dari pasif 3 bulan hingga 12 bulan. Jika nantinya rekening dormant yang terindikasi mencurigakan diblokir PPATK, lembaga ini memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening dormant tetap aman.

Pemblokiran ini, kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan. Bicara tentang kebijakan baru dari PPATK, Kawan Puan mungkin belum paham dengan apa itu rekening dormant. Melansir dari laman Kompasberikut ulasan lengkapnya untuk kamu.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Pemblokiran rekening pasif ini sendiri dalam rangka langkah tegas untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Jenis rekening dorman dapat berupa Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), Rekening giro, serta Rekening rupiah/valas. Beberapa indikator rekening dorman antara lain, tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, serta tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, atau teller.

Penyebab Rekening Dorman

Baca Juga: PPATK Sebut Masyarakat Habiskan 70 Persen Gaji untuk Judi Online, Ini Bahayanya

1. Ada Aktivitas Tidak Wajar

Menurut laman Kompasadanya aktivitas tidak wajar pada rekening dapat membuat bank menyatakan rekening dormant. Aktivitas ini dapat berupa penarikan uang dalam jumlah sangat besar atau transfer berulang dalam waktu singkat.

Sebelum akun berubah menjadi dormant, bank akan menghubungi nasabah untuk mengkonfirmasi aktivitas tersebut. Jika nasabah gagal dihubungi, rekening akan otomatis menjadi dormant.

2. Salah Transfer

Salah transfer juga bisa menyebabkan rekening dormant. Namun, kondisi ini terjadi hanya jika ada salah transfer dalam jumlah besar.

Rekening yang diubah menjadi pasif adalah rekening penerima salah transfer. Setelah menjadi dormant, pihak bank akan menghubungi penerima transfer yang salah sasaran. Akun itu bisa dipakai lagi atau menjadi aktif setelah dikonfirmasikan ke bank.

3. Saldo Rekening Kosong

Rekening yang kosong karena tidak pernah dipakai transaksi atau saldonya habis terpotong biaya admin setiap bulan juga dapat dinonaktifkan.

Baca Juga: Bukan Bermasalah dengan Bank, Ini Alasan PPATK Blokir Ribuan Rekening

4. Permintaan Pihak Berwajib

Selain itu, rekening dormant berlaku jika ada permintaan dari pihak berwajib terkait kasus kriminalitas yang ditangani. Pihak berwajib akan meminta bank menonaktifkan akun rekening pelaku kejahatan sebagai barang bukti.

Bagaimana Cara Reaktivasi Rekening Bank Diblokir PPATK?

Cukup hubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195, lalu ikuti proses verifikasi yang ada. Jika semuanya jelas, rekening bisa kembali digunakan secara normal.

Berikut adalah tahapan reaktivasi rekening bank diblokir PPATK:

  • Isi Formulir Keberatan

Akses tautan berikut: bit.ly/FormHensem untuk mengisi formulir pengajuan keberatan.

  • Tunggu Proses Review

Setelah mengirim formulir, nasabah akan melalui proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank.

  • Waktu Penanganan

Proses ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data. Total maksimal waktu penanganan adalah 20 hari kerja.

  • Cek Status Rekening

Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi bank secara langsung. PPATK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menelantarkan rekening yang tidak lagi digunakan.

Bila memang sudah tidak dipakai, sebaiknya ditutup secara resmi melalui bank. Jangan sampai rekening tersebut menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan.

 Baca Juga: OJK Ungkap Ciri-Ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri