Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Pancasila Harus Jadi Kompas Moral dalam Menjamin Kesetaraan dan Perlindungan Perempuan

Arintha Widya - Senin, 2 Juni 2025
Pancasila sebagai Kompas Moral dalam Menjamin Kesetaraan dan Perlindungan Perempuan
Pancasila sebagai Kompas Moral dalam Menjamin Kesetaraan dan Perlindungan Perempuan Gratsias Adhi Hermawan

Parapuan.co - Dalam memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan pentingnya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pijakan utama dalam membangun bangsa yang adil, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan.

Peringatan ini tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi momen reflektif untuk menghidupkan kembali semangat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila, yang menjadi dasar negara Indonesia, sarat dengan nilai-nilai yang mendukung keadilan dan kesetaraan gender.

Bagi Komnas Perempuan sebagaimana dikutip dari siaran pers laman resmi komnasperempuan.go.id, mengamalkan Pancasila berarti menegakkan prinsip kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial yang tidak memandang jenis kelamin, suku, atau latar belakang.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madani, menegaskan bahwa dua sila dalam Pancasila, yaitu sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dan sila kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia", menekankan pentingnya perlakuan adil dan setara bagi semua warga negara, termasuk perempuan dan kelompok dengan identitas gender beragam.

Komnas Perempuan menyoroti bahwa tujuan berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi seluruh warga Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menciptakan keadilan sosial. Prinsip ini sejalan dengan semangat Pancasila yang inklusif dan berkeadilan.

Komisioner Daden Sukendar menyampaikan bahwa, "Pancasila harus menjadi kompas moral dan politik dalam tata kelola negara dan kehidupan kebangsaan, khususnya dalam melindungi hak-hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, intoleransi, ekstremisme yang mengarah pada kekerasan, dan terorisme."

Sayangnya, kondisi di lapangan masih jauh dari harapan. Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan yang mencapai 445.502 kasus, meningkat hampir 10% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 330.097 adalah kekerasan berbasis gender, naik 14,17% dari tahun lalu.

Lebih memprihatinkan lagi, kasus femisida, pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya, masih marak terjadi. Dahlia Madani mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan media, ada 185 kasus femisida di ranah privat atau relasi personal, serta 105 kasus di ruang publik.

"Kasus-kasus ini jauh dari cerminan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Dahlia Madani.

Baca Juga: Ini Pentingnya Peran Komunitas dalam Upaya Pemulihan Trauma Kekerasan terhadap Perempuan

Sumber: Komnas Perempuan
Penulis:
Editor: Arintha Widya

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.