Pegawai Magang Digaji atau Tidak? Ini Aturan dan Hak Peserta Internship

Arintha Widya - Kamis, 22 Juni 2023
ilustrasi aturan magang atau internship di Indonesia
ilustrasi aturan magang atau internship di Indonesia Frepik

Parapuan.co - Kawan Puan, sebagian dari kamu mungkin bertanya-tanya apakah bekerja magang mendapatkan gaji atau tidak.

Pasalnya, ada perusahaan yang memberikan uang saku, ada yang tidak, ada yang sebatas mengganti uang bensin, dan sebagainya.

Sebenarnya, sudah ada aturan perundang-undangan tentang pemagang berhak mendapat gaji atau tidak.

Seperti apa aturannya dan hak apa saja yang berhak diperoleh pegawai magang?

Simak informasi lengkapnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com berikut ini!

Aturan Tentang Pemagangan atau Internship

Aturan magang atau internship di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.

UU tersebut menjelaskan bahwa pemagangan merupakan salah satu bentuk pelatihan kerja.

Untuk ketentuan apakah pegawai magang dibayar atau tidak, aturannya tertuang di turunan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Keliru! Kenali Bedanya Magang, Freelance dan Pekerja Kontrak

Lebih tepatnya terdapat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Pada Pasal 13 ayat 1 aturan di atas, diterangkan bahwa salah satu hak peserta magang ialah memperoleh uang saku.

Untuk besaran atau nominalnya, biasanya tertulis dalam perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh pihak pemagang dan perusahaan.

Besaran gaji pegawai magang memang tidak disebutkan secara pasti, tetapi harus meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif.

Hal ini tercantum pula pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 mengenai hak dan kewajiban pemagang dan penyelenggara pemagangan.

Hak dan Kewajiban Peserta Internship

Beberapa hak peserta pemagangan antara lain meliputi:

1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur.

2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.

Baca Juga: Jangan Sepelekan 6 Manfaat Magang Bagi Pengembangan Karier Masa Depan!

3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan.

4. Memperoleh uang saku.

5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Sementara untuk kewajiban peserta pemagangan di antaranya:

1. Mentaati perjanjian pemagangan.

2. Mengikuti program pemagangan sampai selesai.

3. Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan.

4. Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pemagangan, Ternyata Enggak Cuma Internship dan PKL

Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

Penyelenggara pemagangan dalam hal ini perusahaan memiliki hak-hak sebagai berikut:

1. Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan.

2. Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Sedangkan kewajiban penyelenggara pemagangan meliputi hal-hal di bawah ini:

1. Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan.

2. Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan.

3. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

4. Memberikan uang saku kepada peserta.

5. Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial.

6. Mengevaluasi peserta.

7. Memberikan sertiflkat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Itulah beberapa aturan terkait pegawai magang di Indonesia. Jadi, kamu berhak mendapat gaji dari magang ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Peran Pemagangan dalam Mengatasi Masalah Kompetensi di Dunia Kerja

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria